Belitung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

Belitung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

--

BABELPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi para pekerja di daerah itu.‎‎

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Erwan Junandi di Tanjungpandan, Senin mengatakan posko pengaduan THR Lebaran 2026 dibuka mulai, Senin (9/3) hingga H+7 Lebaran 2026 mendatang.‎‎

BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan “Vario Berlari”, Balap Lari Malam Penuh Gaya untuk Atlet Dadakan

"Hari ini posko pengaduan THR Lebaran 2026 secara resmi telah kami buka," katanya.‎‎

Ia mengatakan, posko pengaduan THR Lebaran 2026 ini dibuka guna menampung permasalahan yang dialami oleh para pekerja dalam pembayaran THR Lebaran 2026.

‎‎"Jadi apabila para pekerja merasa hak-haknya dirugikan oleh pihak perusahaan dalam pembayaran THR Lebaran 2026 atau merasa ada yang tidak sesuai silahkan melapor ke posko pengaduan THR Lebaran 2026," ujarnya.

BACA JUGA:Safari Ramadan PT TIMAH Hadirkan Senyum Fahri dan Soleh, Penerima Bantuan Tahfiz Quran dan Anak Yatim Piatu

‎‎Ia menjelaskan, posko pengaduan THR Lebaran 2026 tersebut berada di ruang Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Belitung di jalan Merdeka, Kelurahan Kota, Tanjungpandan.

‎‎"Silahkan datang melapor kami sudah menyiapkan petugas untuk menerima aduan dan laporan para pekerja dalam pembayaran THR Lebaran 2026," katanya.‎‎

Menurut dia, THR Lebaran 2026 Hijriah paling lama sudah harus dibayarkan pada H-7 Lebaran.

‎‎"Sehingga para pekerja dapat leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2026," ujarnya.‎

BACA JUGA:Polda Babel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H

Ia juga mengingatkan agar perusahaan di daerah itu dapat membayarkan THR Lebaran 2026 secara penuh minimal satu bulan gaji atau proporsional sesuai dengan masa kerja bagi para pekerja yang di bawah satu tahun.

‎‎"THR Lebaran 2026 tidak boleh dicicil, dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang, harus dibayarkan minimal satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja pekerja di bawah satu tahun," katanya.‎‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: