Kasus Ditahannya Dua Pimpinan DPRD Babel, Feri Minta Jangan Tebang Pillih

Kasus Ditahannya Dua Pimpinan DPRD Babel, Feri Minta Jangan Tebang Pillih

Ferriyawansyah S.H.,M.H.,CPE.LE--

BABELPOS.ID - Ferriyawansyah S.H.,M.H.,CPE.LE  selaku Penasihat Hukum (PH) Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo, akhirnya juga buka suara.  Karena dimata pihaknya, ada tindak kriminalisasi atas kliennya yang sekaramg sudah ditahan oleh Kejati Bangka Belitung (Babel) itu.

Menurut Feri, --begitu sapaan akrabnya-- dalam kasus yang menimpa kliennya itu, tidak banyak yang mereka tuntut, adalah keadilan dan persamaan di mata hukum.  

''Equality before the law, setiap orang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.  Jadi jika klien kami dinilai bersalah sehingga diproses hukum, maka kasus-kasus yang sama juga harus diproses,'' ujarnya.

Penegasan ini menurut Feri, karena patut diduga hal yang sama juga menimpa pimpinan dewan yang lain.  Baik itu di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.  Tak hanya menyangkut tunjangan tranportasi, tapi juga  tunjangan perumahan dan lain-lain.

Hal lain yang patut disorot menurut Feri, adalah prihal adanya surat dari awal kasus ini sebenarnya bukanlah keinginan dari klien mereka hendra Apollo untuk menerima uang transport tersebut.  Namun karena kedudukan klien mereka selalu unsur pimpinan dewan, yang pada saat peristiwa itu terjadi merupakan hak bagi kliennya, sehingga mendapat kendaraan.  

''Ketika kemudian menjadi temuan, nah temuan inilah yang dijadikan indikasi tindak pidana korupsi.   Klien kami, Hendra Apollo ini adalah orang yang mengikuti  proses hukum yang taat, dikarenakan dari Sekretariat Dewan meminta mengembalikan kendaraan tersebut, beliau secara hukum mengikuti aturan hukum dan mobil dkkembalikan sesuai Surat Perintah dari Sekwan,'' lanjut Feri.

''Setelah ada berita acara pengembalian mobil, artinya klien Kami tidak bertanggung jawab lagi kepada mobil tersebut sehingga mobil ini bukankah tanggung jawab dari klien kami lagi,'' tegas Feri kemudian.

Intinya, jika sudah mengambil tunjangan transportasi, maka tidak boleh mengambil fasilitas mobil.  Atau sebaliknya.

''Dalam kasus ini, klien kami tidak memilih atau tidak meminta,  uang itu murni diberikan transport dari pihak Sekwan, kepada klien kami kenal yang namanya anggota DPRD ini bersifat pasif karena mereka bukan lembaga eksekutif yang mengeluarkan dana mereka hanya mengikuti aturan-aturan berdasarkan peraturan,'' ujarnya.

Satu hal yang perlu diingat menurut Feri, kasus seperti ini tak hanya menyangkut tunjangan tranposrtasi saja.  Tetapi juga tunjangan perumahan.  

''Kami minta Kejati untuk mengusut juga yang lain.  arena indikasi permasalahan yang sama ini juga menimpa pimpinan dewan yang lain. Ini yang kami maksud, agar equality before the law benar-benar ditegakkan,'' tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: