Sidang Paripurna, Bupati Bateng Sampaikan LKPJ 2022 dan 2 Raperda Ini
--
BABELPOS.ID, KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bateng Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Bateng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (27/3/2023).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan LKPJ merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Bateng dan turut berterimakasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan kepada Pemkab Bateng.
Pada kesempatan tersebut Algafry menyampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni pendapatan daerah 2022 dari target Rp907.002.879.667,00 dapat direalisasikan sebesar Rp934.894.790.237,65 atau tercapai 103,08%.
"Rincian pendapatan daerah yakni PAD tercapai 104,36 persen, pendapatan transfer tercapai 103,29 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 64,28 persen," terangnya.
"Kemudian untuk belanja daerah mencapai 91,30 persen dan pembiayaan daerah pada tahun 2022 terealisasi 102,65 persen," sambungnya.
Lebih lanjut, Algafry juga menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jadi dalam undang-undang tersebut pemerintah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi," ucapnya.
Menurut Algafry, Raperda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik.
"Tentunya raperda yang disampaikan ini merupakan unifikasi dalam satu Perda secara sesuai pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.
"Dengan merujuk kepada Ketentuan tersebut maka seluruh pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Bangka Tengah yang sebelumnya berjumlah 4 secara terpisah harus disusun kembali menjadi 1 Raperda yaitu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucapnya.
Sementara itu, Batianus selaku pimpinan sidang mengatakan Raperda yang diusulkan akan segera dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Bateng.
"Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara teliti dan cermat, sehingga Dewan bisa melakukan pengawasan yang baik dan benar," imbuhnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: