Sakit, Truli Belum Ditahan?
Noviansyah - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-
PENYIDIK Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka baru bisa melakukan penahanan terhadap 2 tersangka -dari total 3 tersangka- perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung pada kantor pusat operasi/ kantor cabang Sungailiat tahun 2009 sd 2011.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sungailiat, Noviansyah, masih menyisakan seorang tersangka yang belum ditahan. Yakni Truli yang merupakan atasan langsung dari Untung Lesmana selaku marketing. “Kondisi tersangka Truli saat ini lagi dalam keadaan sakit. Sehingga dengan alasan kemanusian belum bisa dilakukan penahanan seperti pada 2 tersangka lainya,” kata Nopai sapaan akrab. Adapun jabatan dari Truli sendiri saat perkara berlangsung yakni selaku legal.
Sebelumnya penahanan paling awal dilakukan penyidik terhadap Yudi Harsah selaku debitur. Kemudian dilanjutkan kepada Untung Lesmana. “Penahanan guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. Semua kooperatif, sebelum ditahan terlebih dahulu kita periksa,” ujar mantan jaksa penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kerugian negara dalam perkara tersebut adalah total lost yakni Rp 3.125.000.000. Kasus ini sendiri berawal dari pinjaman sebesar Rp 3 milyar di tahun 2010 itu dipergunakan oleh tersangka Yudi untuk proyek pembangunan salah satu gedung milik STAIN SAS Bangka yang kini sudah berubah nama menjadi IAIN SAS. Namun sayangnya proyek tersebut akhirnya macet.
Dari penelusuran harian ini di tahun 2010 lalu sang debitur memperoleh pinjaman kredit pembiayaan lebih dari Rp 3 milyar itu. Dugaan modus yang terjadi kalau uang tersebut lalu digunakan untuk membeli lahan senilai Rp 1 milyar. Padahal harga aslinya hanya Rp 200 juta.
Tanah tersebut juga akhirnya dijadikan agunan. Namun parahnya ternyata tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah dimiliki orang lain. Menariknya lagi disebut-sebut Yudi malah sempat kabur ke luar daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: