Di OKU Timur, 'Ekstasi' Rasa 'Semen Putih' Nyaris Beredar
Polres OKU menunjukkan barang bukti kasus ekstasi semen putih.--
“Kita tingkatkan terus dukungan kepada kami. Sehingga kita bisa dapat memberantas penggunaan atau penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Hasil penelusuran okutimurpos.bacakoran.co, bahwasanya ekstasi termasuk jenis narkotika golongan 1. Dan berdasarkan UU narkotika nomor 35 Tahun 2009, pasal 115 ayat 1, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dan dendanya maksimal Rp 8 M.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: