ASN Hingga Mantan Kades Terseret, Ini 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Jebus

ASN Hingga Mantan Kades Terseret, Ini 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Jebus

Kajari Babar menjelaskan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus yang resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, menyeret ASN, honorer, serta Mantan Kades.

Keenam tersangka itu, berinisial ST, Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat.

RF, Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat.

IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat.

HN, mantan Kepala Desa Jebus. AP alias BB, Honorer Transmigran dan terakhir AN eks Honorer BPN Bangka Barat.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengungkapkan keenam orang itu ditetapkan menjadi tersangka, lantaran memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. 

"Perkara ini ada sertifikat yang terbit diluar 68 KK yang sah sesuai permohonan. Nah diluar 68 KK yang 105 sertifikat tanpa ada permohonan penertiban dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN," jelas Wawan, saat jumpa pers, Jum'at (17/3/23).

BACA JUGA:Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi

Wawan menjelaskan, dari 68 KK itu diberikan tanah seluas 161 hektare dan Tim kemudian melakukan pengukuran. Setelah itu terbitlah 321 sertifikat pada April 2021.

"Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, harus warga transmigran di sana. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 KK ini," bebernya.

Wawan mengatakan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus adalah kasus mafia tanah.

"Kami Kejari Bangka Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus tanah transmigrasi lahan Desa Jebus, dengan kata lain ini kasus mafia tanah dan perkara ini sudah digelar baik di Kejaksaan Tinggi Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung)," jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya

Dalam kasus ini, Wawan menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: