Program Jaksa Masuk Sekolah Berlanjut, Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar

Program Jaksa Masuk Sekolah Berlanjut, Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar

Penandatanganan MoU Jaksa Masuk Sekolah antara Kejari Basel dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel (Disdikbud) terkait program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di aula Kejaksaan Negeri Basel, Senin (13/03).

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung RI yang mengacu Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI dengan mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Basel Michael YP Tampubolon mengatakan, program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

"Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA khususnya di Basel untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan," ungkapnya.

Dikatakan Michael, program JMS ini sebagai upaya pengenalan Kejaksaan RI kepada para pelajar dengan slogan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

"Yang mana pembentukan karakter generasi muda anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lainnya yang terkait dengan revolusi karakter bangsa di sekolah-sekolah terhadap para siswa, para tenaga pendidikan dan Komite Sekolah," ujarnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini sudah ada sejak 2019, dan pada tahun 2020-2021 berhenti karena Covid-19, lalu pada tahun 2022 mulai berjalan kembali.

"Pada tahun 2022 telah terlaksana 10 kegiatan JMS di wilayah Basel dan pada tahun ini kita targetkan seluruh sekolah akan kita kunjungi," ucapnya.

Biasanya para pelajar cuma mengetahui TNI/Polri jadi dengan program ini  berharap para pelajar ini juga tahu tugas dari Kejaksaan.

"Kita berharap dalam sosialisasi ini siswa bisa tahu peran, tugas dan wewenang Kejaksaan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: