Hari ini, DPRD Babel Gelar Rapat Pimpinan, Godok Pengganti RD?

Hari ini, DPRD Babel Gelar Rapat Pimpinan, Godok Pengganti RD?

Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung - Herman Suhadi- FOTO: Ilust babelpos.id-

KETUA DPRD Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi membenarkan bahwa telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Surat tersebut berkenaan usulan DPRD terhadap sosok calon Penjabat Gubernur Babel yang akan menggantikan Ridwan Djamaluddin yang akrab disapa RD.

Dikatakan, RD sendiri akan memasuki purna tugas atau pensiun pada 24 Maret 2023. 

Poinnya, DPRD boleh memberi usul tiga nama untuk posisi Pj Gubernur Babel untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden RI.

Dikonfirmasi babelpos.id, Herman menerangkan, akan segera menindaklanjuti surat Menteri Tito tertanggal 6 Maret 2023 ini bernomor 100.2.1.3/1362/33, yang sifatnya segera. 

"Besok (Rabu hari ini-red) kami akan rapat pimpinan untuk menentukan tiga nama ini," jelasnya, tadi malam (7/3) melalui sambungan telepon.

Pastinya, kata Herman, surat permintaan usulan nama untuk Pj Gubernur Babel merupakan suatu penghargaan bagi DPRD yang sejatinya representasi rakyat Babel. 

"Ya, ini suatu penghargaan bagi DPRD. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri," tuturnya.

Berkenaan tiga nama yang diusulkan sendiri, Herman mengaku belum bisa menyebutkan sebelum rapat pimpinan dan ketua fraksi di DPRD Babel untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan kelak.

"Untuk kriteria, saya rasa nanti akan ada masukan dari kawan-kawan baik pimpinan maupun dari ketua fraksi. Intinya kita tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kepangkatan untuk jabatan Pj Gubernur yaitu eselon satu," jelas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Babel ini.

Diketahui dalam surat Menteri Tito, usulan tiga nama ini calon Pj Gubernur Babel disampaikan paling lambat tanggal 9 Maret 2023. Usulan tiga nama calon Pj Gubernur juga harus disertai dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden untuk menetapkan Pj Gubernur Babel.

Dan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan. antara lain bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: