Pasca Putusan DKPP, Ketua Bawaslu Babel Minta Jajaran Teliti dalam Regulasi

Pasca Putusan DKPP, Ketua Bawaslu Babel Minta Jajaran Teliti dalam Regulasi

EM Osykar - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Setelah melalui sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 3 Februari 2023 lalu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Rabu (1/3/2023). Permohonan pengadu dikabulkan dengan memberikan sanksi peringatan kepada tiga teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. 

Aduan perkara dibacakan Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sesuai amar putusan. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menyebut sebagai catatan untuk seluruh jajaran Bawaslu. Apalagi, dalam proses rekrutmen penyelenggara adhoc pada semua tingkatan.

"Ini menjadi catatan kita di semua jajaran baik di tingkat Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Jajaran harus memperhatikan betul semua regulasi yang ada dengan cermat, tepat dan transparan," urai Osykar.

Dia juga mengapresiasi Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka karena telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan fakta dilapangan,

“Kami tetap mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawal tahapan pemilu 2024,” imbuhnya.

Osykar mengaku menghormati segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel. Osykar juga berharap Bawaslu Kabupaten Bangka tetap fokus dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan pemilu Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: