Bapas Pangkalpinang Hadirkan Griya Abhipraya "Seperadik Baspana", Rumah Harapan Bagi Klien Pemasyarakatan

Bapas Pangkalpinang Hadirkan Griya Abhipraya

--

PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang meresmikan Griya Abhipraya " Seperadik Baspana" di kawasan Komplek Perumahan Dinas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (1/3/2023). 

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto

Turut hadir Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir, Kadiv Administrasi Kemenkumham Babel Muslim Alibar, Kadiv Yankum Kemenkumham Babel Eva Gantini, Kepala Balai Latihan Provinsi Babel Lukman Farisi, Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin, Kepala Badan Kesbangpol Pangkalpinang Donal Tampubolon, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang  Irma Mutia Sari, Sekretaris Dinsos Pangkalpinang Syafe'i dan seluruh pejabat struktural dan pembimbing Kemasyarakatan Bapas kelas II Pangkalpinang. 

Selain peresmian Griya Abhipraya "Seperadik Baspana", dalam momen ini juga dilaksanakan penandatangan kerjasama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang dengan instansi pemerintah terkait dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

Kepala Bapas Pangkalpinang Iwan Setiawan menjelaskan, salah satu tugas Bapas ialah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), pembimbingan, pengawasan terhadap klien pemasyarakatan serta pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mulai dari proses penyidikan hingga dalam proses sidang peradilan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada klien pemasyarakatan, maka diperlukan suatu wadah atau tempat terpadu guna menjadi wadah sentral bagi klien untuk dapat meningkatkan kualitas diri untuk dapat kembali ke masyarakat.

"Jadi Griya Abhipraya yang kita beri nama "Seperadik Baspana" ini rumah harapan bagi klien pemasyarakatan. Untuk itu, rumah ini dapat diperuntukkan bagi para pelanggar hukum yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat," ujar Iwan.

Selain itu, kata Iwan, tujuan dari Griya Abhipraya ini ialah untuk mengupayakan program pembinaan dan pembimbingan dapat berkesinambungan menjadi satu kesatuan intervensi utuh, bagi pelanggar hukum sejak dalam program layanan, pembinaan maupun pembimbingan.

"Griya Abhipraya ini akan menjadi tempat atau sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak. Selain itu, ini juga sarana dalam pelaksanaan program layanan dan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan, anak, dan warga binaan," paparnya. 

Saat ini, lanjut Iwan, sedikitnya ada 30 klien pemasyarakatan yang dibina di Griya Abhipraya. Dan sejak didirikan, sudah ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan bagi klien pemasyarakatan diantaranya kegiatan pertanian (tumbuhan hidroponik, pembibitan sawit dan tanaman buah-buahan, kerajinan tangan, pemberian program pelatihan kerja, pembekalan kerohanian, penyuluhan hukum danp enyuluhan anti narkoba. 

"Kita berharap klien yang mendapatkan bimbingan ini nantinya bisa lebih hidup baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Kita juga berharap mereka juga diterima di tengah-tengah masyarakat," kata Iwan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto juga berharap dengan hadirnya Griya Abhipraya ini bisa menjadi menjadi wadah atau tempat atau sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak dan sarana dalam pelaksanaan program layanan dan perawatan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan, anak dan warga binaan. 

"Mengurus warga binaan ini perlu perjuangan bersama. Kami ucapkan terima kasih kepada pemkot, wali kota dan jajaran dan Bapas Pangkalpinahg yang telah memfasilitasi ini. Kami berharap keberadaan Kanwil Kemenkumham Babel ini bisa membantu mensejahterakan masyarakat di Babel. Mari kita bersinergi dalam membangun Babel ini terutama dalam membimbing klien kami agar kedepan lebih berguna dan bermanfaat bagi bangsa dan negara," harap Harun. 

Senada dengan Harun, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir menambahkan bahwa sudah saatnya pemasyarakatan bertransformasi seiring dengan perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana negara harus hadir khususnya pemasyarakatan dalam hal melakukan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan yang mengikuti asimilasi dan integrasi serta anak pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: