Ketakutan, Pemuda di Muntok Ini Lempar Sabu

Ketakutan, Pemuda di Muntok Ini Lempar Sabu

Pemilik sabu seberat 4,03 gram saat di Mapolres Bangka Barat--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Miliki narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram, pemuda berinisial RC (20) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan MUNTOK diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

RC diamankan saat sedang berada di pinggir jalan Dusun Kemang Masam, pada Kamis (23/2/2023) dini hari.

BACA JUGA:2 Bulan, 9 Kurir Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Babar

Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah, mengungkapkan RC berhasil ditangkap anggota dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket yang berada di dekatnya.

"RC diamankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar AKP Eddy, Senin (27/2/23).

BACA JUGA:Diduga Penyuplai Sabu 1,5 Kilogram ke Afen, Polresta Buru 'Bang Bro'

Saat diamankan, Kasat mengatakan RC sempat melemparkan barang haram tersebut ke pinggir jalan lantaran ketakutan.

"Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun kemang Masang Desa Airputih, Mentok," bebernya.

Akibat perbuatan, RC terancam dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar, pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA:Dari 1 Ons Sabu, Fen San Ngaku Dapat Rp400 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: