Rapat Penataan Pertimahan di Rumdin Gubernur, 'Penggorengan' Timah 'Digoreng'
Ridwan Djamaluddin --
*Salah Satu Kesimpulan, Pasang CCTV di Seluruh IUP
*Soal Gudang Ataw, Polda Diminta Tegas
*Hari ini, AITI ke Kemenko Minves
LAGI-lagi soal penataan timah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin yang juga Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengan mengundang para pihak tepat di Hari Libur Nasional 18 Februari 2023 pekan lalu.
Belum lagi jelas nasib wacana WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), Satgas Pertimahan, hilirisasi, kini giliran aktifitas industri pengolahan timah pula yang menjadi sorotan RD --begitu sapaan akrab Pj Gubernur Babel ini--.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal 'penggorengan' timah yang banyak bukan di kawasan industri, tapi malah seperti 'home industri' yang dilakukan di kawasan pemukiman penduduk.
Gerakan RD diawali dengan Sidak ke salah satu tempat gudang serta penggorengan pasir timah milik --Bos Ataw-- di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah yang bikin heboh pekan lalu.
Dan, usai sidak, Sabtu (18/2), RD mengundang seluruh pengusaha pengelolaan timah untuk rapat tentang evaluasi pelaksanaan industri timah di Babel. Hadir pula dalam rapat tersebut, Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi serta para tokoh tokoh masyarakat dan pengusaha timah.
Tegas usai rapat, kepada wartawan RD meminta tak ada lagi usaha pengelolaan timah berada di perumahan.
"Sisi Minerba? Saya minta ditutup saja," kata RD, seraya menyarankan agar usaha bak smelter kecil itu dapat dilakukan di kawasan perindutrian.
Alasannya, terang RD, pertama diilakukan di tempat yang tidak ada izin untuk melakukan kegiatan seperti itu.
"Minimal ada izin lah untuk kegiatan industri," sebutnya.
Kemudian, diceritakan dia, seperti ketika ia sidak kemarin. Bebernya kondisi tempat itu kotor, berserakan limbah-limbah.
"Seharusnya kan ada izin lingkungan. Yang ketiga, apa boleh di pemukiman kita beraktivitas itu. Pindahkan saja ke kawasan industri pengolahan pertimahan," tuturnya.
Hanya saja, menurut RD, aktivitas tersebut masih diperbolehkan oleh Undang-undang Minerba ketika tempat usaha itu hanya sebatas project area atau area penunjang.
"Silakan dijadikan area penunjang tapi dinyatakan bahwa project area ini punyanya smelter itu. Biar tidak ada kecurigaan masyarakat bahwa ini ilegal, ini menampung timah ga jelas? Belum lagi tidak ada pajak yang dibayarkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: