Suami - Istri Waspadai Ini, Dipicu Ekonomi dan KDRT, Angka Perceraian di Bateng Diprediksi Meningkat
Ilustrasi --
BABELPOS.ID, KOBA - Angka perceraian di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diprediksi meningkat jika dibandingkan tahun 2022 lalu dengan 350 perkara.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Alfi Zuhri kepada babelpos.id pada Senin (13/2/2023).
Diketahui, saat ini pelayanan perkara perceraian di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka berada di Pengadilan Agama Sungailiat.
Dikatakan Alfi, diantara tiga Kabupaten yang pelayanannya di wilayah Pengadilan Agama Sungailiat, angka perceraian di Bangka Tengah terbilang lebih sedikit, dibanding Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan.
"Tapi ini kita prediksikan akan naik menjadi kurang lebih 400 perkara, karena memang angka perceraian ini biasanya setiap tahun meningkat, tidak pernah berkurang," ujarnya.
BACA JUGA:Perkara Ditangani PA Mentok Tahun 2022 Menurun, Cerai Masih Mendominasi
Kata Dia, sejauh ini perkara perceraian tersebut paling banyak disebabkan karena masalah perekonomian dan ada juga sebab-sebab lainnya, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan.
"Tapi memang rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi, yang mana kebanyakan pengajuan cerai ini dilakukan oleh pihak perempuan," tuturnya.
Ia menuturkan, jika dilihat dari rentan umur, perkara perceraian tersebut terjadi pada pasangan suami istri dengan usia 30-50 tahun.
"Kalau yang di atas 50 tahun, cuma satu dua pasangan dan kita pun melakukan beberapa cara dalam mencegah ataupun meminimalisir terjadinya kasus perceraian ini," ucapnya.
BACA JUGA:Ada Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Syarat Daftarnya Pasutri Harus Bercerai Dulu
"Biasanya sebelum sidang putusan itu kami lakukan mediasi dulu kepada kedua belah pihak tentang pertimbangan-pertimbangan apa yang akan terjadi setelah bercerai dan kami nasehati juga," sambungnya.
Ia pun berharap agar Pemerintah Daerah ikut ambil peran, misalnya dengan mensosialisasikan perihal larangan pernikahan dini.
"Yang paling berperan itu sebenarnya adalah Pemda. Kami dari pengadilan agama ini hanya menerima pengajuan perkaranya saja, kalau terbukti ya diputus terbukti, kalau tidak terbukti ya kita tolak," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: