Ada Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Syarat Daftarnya Pasutri Harus Bercerai Dulu
Aliran "Bab Kesucian" di Gowa Sulawesi Selatan- FOTO: ist-
PUBLIK dihebohkan dengan munculnya pemberitaan soal diduga aliran sesat "Bab Kesucian" di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyebab aliran "Bab Kesucian" disebut aliran sesat adalah lantaran aliran ini, meski mirip dengan agama Islam karena seseorang yang masuk harus bersyahadat ulang, namun dari segi penerapan maupun syariat yang dilakukan, sangat melenceng dari syariat Islam.
Mengutip MUI Sulsel, diketahui aliran "Bab Kesucian" dianggap sesat karena dua faktor, yakni melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu, dan mengharamkan ikan serta susu yang halal dalam Islam.
Mengutip informasi dari MUI, diketahui aliran "Bab Kesucian" juga mewajibkan para calon pengikutnya untuk bersyahadat ulang, hingga membayar zakat dengan nilai tertentu yang cukup besar.
Kemudian para pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya, kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut.
Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tulis MUI Sulsel dalam keterangannya, dikutip Selasa 3 Januari 2022.
Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co .id