Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran Jebus, Simak Perkembangannya
Johan Ciptadi --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, masih terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Kasi Intel Kejari Babar, Johan Ciptadi, menyampaikan perkembangan kasus tersebut, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Sedang menunggu hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara, terus yang kedua disaat bersamaan kita sedang periksa ahlinya," ungkap Johan, di ruang kerjanya, Kamis (9/2/23).
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya
Siapa saja saksi yang diperiksa, Johan belum bisa membeberkan lantaran belum final.
"Kalau saksi, sampai saat ini sudah sekitar 40 orang, kalau terkait siapa saja kita tidak bisa bicarakan, nanti mungkin pada saat pers rilis, karena ini belum final," ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Sedangkan untuk penetapan tersangka, ia mengatakan tergantung dari penghitungan kerugian negara itu, bila cepat selesai mungkin bisa cepat.
"Penetapan tersangka Itu tergantung dari penghitungan kerugian negara. Kalau dia cepat selesai mungkin bisa cepat, jadi kita bisa selesaikan. Insyaallah kasus ini cepat, supaya kita Kejari Bangka Barat selesai, prestasi buat kita, kalau lambat kan jadi beban," tuturnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: