DKPP Bakal Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka

DKPP Bakal Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka

Ilustrasi sidang DKPP --

BABELPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 ini akan dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Jumat (3/1) pagi sekitar pukul 09.00.

Menurut rilis yang diterima, perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari. Dia mengadukan Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.

Mereka didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Digoyang Isu Ijazah Palsu

Bawaslu Kabupaten Bangka dinilai tidak perlu menerbitkan surat tersebut dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih.

Sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Rangkul Media, Bawaslu Babel Kuatkan Jangkar Demokrasi

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menguraikan agenda sidang nantinya akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Raih 4 Award, Ini Kata Ketuanya

Ditambahkannya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Bahkan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tuturnya.(**)

BACA JUGA:Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Harap Semua Daerah Tetap Kondusif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: