Tipikor PDAM, 'Nyanyian' Nangjik Ditunggu, Tersangka Bisa Nambah
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang - Saiful Bahri Siregar--
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, kepada harian ini menyatakan kasus dugaan tipikor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma- terus didalami. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk tersangka bisa saja bertambah,'' tegas Kajari lagi.
Dikatakan, penyidik sedang mendalaminya, apakah ada keterlibatan bawahan ataupun pihak-pihak lain dalam perkara ini.
''Kalau ada nantinya apa peranya, penyidik yang akan mengembangkanya,” kata Kajari lagi.
Seperti dilansir babelpos.id sebelumnya, kasus Tipikor PDAM ini bagai membuat sejarah sedih yang kembali terulang. Karena untuk kedua kalinya, BUMD ini terjerat Tipikor.
Jika episode pertama menyeret eks Direktur waktu itu, Budi Dharma Setiawan -tahun 2014- hingga divonis penjara. Kini untuk episode kedua juga menjerat eks direktur yang menjabat kurun 2018 hingga 2021, Zuniar Nangtjik yang langsung dilakukan penahanan.
Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 300 juta. Penyidikan sendiri tertuang dalam sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.
Item-item dugaan tipikor yang dibidik itu yakni terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kurun 2019 sd 2020. Pengadaan barang jasa berupa water meter Itron senilai Rp 170 juta serta pengadaan water meter tester senilai Rp 80 juta. Untuk pengadaan water meter Itron itu sebanyak 400 unit.
Selain itu juga kita akan membidik soal dana representatif tahun 2019 sd 2020. Dana representasi semasa tersangka menjabat yakni total Rp 240 juta. Dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp7.500.000 perbulan. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 12.500.000 perbulan.
“Bahwa sdr. Zuniar Nangtjik sebagai Direktur telah bertindak sendiri dalam melakukan pembelian langsung ke penyedia barang yang berada di Jakarta atas barang water meter Itron sebesar Rp 185.680.000. Pengadaan tersebut tersangka selaku PA tidak menunjuk dan menetapkan PPK. Tidak menunjuk dan menetapkan pejabat pengadaan. Tidak menunjuk dan menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan,'' katanya.
“Sehingga dalam melakukan pembelian barang tidak mengacu kepada nilai HPS dan pada saat itu tidak pernah menyusun HPS. Bahwa perbuatan tersangka kurun tahun 2018 s/d 2020 yang melakukan menganggarkan dan mencairkan anggaran representatif yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban alias fiktif,” ungkapnya.
Tersangka Nangtjik diharapkan dapat bekerjasama dengan penyidik guna mempermudah dalam pengembangan perkara. Jangan ada yang sampai ditutup-tutupi sehingga semakin dapat membuat terang perkara.
“Silahkan buka-buka saja terutama terkait aliran uangnya itu. Apalagi tersangka sudah ditahan, kita berharap agar semakin mau buka-bukaan dan jangan ada yang ditutupi,” harap Kajari lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: