Mahfud: Saya Mendengar Ada Gerakan Pesanan Vonis Sambo?

Mahfud: Saya Mendengar Ada Gerakan Pesanan Vonis Sambo?

Ferdy Sambo--

TIDAK ada yang tidak bisa di negeri ini?  

Seiring dengan perjalanannya sidang Sambo atas pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J, Menkopolhukam Mahfud MD kembali angkat bicara.

Sebelumnya Mahfud MD juga sempat melemparkan beberapa pernyataan setelah kasus penembakan Brigadir J mulai menyeruak di Tanah Air.

Bahkan dari apa yang disampaikan oleh Mahfud MD ikut mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan dari Ferdy Sambo yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Sambo penjara seumur hidup, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya indikasi terjadi negosiasi atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, seharusnya Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman mati namun ternyata tuntutan dari JPU turun menjadi hukuman seumur hidup.

Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya gerakan yang melakukan 'memesan' tetang putusan hukuman Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan yang memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," jeals Mahfud MD.

Selain itu Mahfud MD juga mengungkapkan adanya pihak tertentu yang sangat agresifitas melakukan negosiasi hukuman Sambo dengan cara begerilya balik layar.

Tak sampai disitu, bahkan menurut Mahfud, ada pihak menginginkan Sambo harus bebas serta dihukum sesuai dengan perkara.

Meskipun pada akhirnya JPU memutuskan bahwa Sambo atas hukuman seumur hidup, Mahfud MD mengakui jika dirinya menghargai tuntutan tersebut.

“Selanjutnya putusan serta vonis Ferdy Sambo nantinya akan bergantung kepada keadilan yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim,” ungkapnya.

Selain itu Mahfud juga mengungkapkan jika dirinya mengapresiasi atas kerja Kejaksaan yang independen.

Dengan kejaksaan independen tersebut tidak akan terpengaruh dengan gencaran gerakan bawah tanah itu dan mengungkapkan dirinya akan akan mengawal tuntutan mantan Jenderal bintang dua itu hingga putusan Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: