Kemendag Dukung Penguatan Peran Bappebti Songsong Tantangan Perdagangan 2023
Mendag Zulkifli Hasan membuka Raker Bappebti, Kamis (19/1).--
BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berpesan agar Badan Pengawas Perdaganga Komoditi (Bappebti) senantiasa secara terus-menerus menelurkan stratep kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.
Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis (19/1) d Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Rapat Kerja tersebut mengambil tema “Penguatan Peras Bappebti untuk Menyongsong Perdagangan 2023 yang Lebih Tangguh”.
"Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antar kementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan," kata Mendag Zulkifli Hasan lewat siaran pers yang diterima Babel Pos, Jumat (20/1).
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo
BACA JUGA:Bappebti Teken Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Mendag Zuikifii Hasan mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK: yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu). Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dan pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dan Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan," tegas Mendag Zulkifii Hasan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK. yartu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.
"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Bappebti Selenggarakan Ujian Profesi CWPB
BACA JUGA:Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komodita: unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG).
“Keduanya diharapkan okan menjadi bagian dar upaya untuk menstabilkan harga komoditas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” imbuhnya.
Sementara Pit Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, pada 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22 ribu triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas sebesar Rp22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp296,66 triliun. Selain itu, Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai USD 2,36 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: