Mantan Kasatpol PP Bangka Dituntut Bui
Noviansyah - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-
Ternyata tak selesai di situ, setelah dipesan pihak Anggi Budiman dan Khai Manja Rizky meminta pihak toko untuk mencantumkan merek Magnum pada bagian depan dan samping sepatu. Namun pihak toko keberatan dan tidak bersedia, dan akhirnya pihak toko hanya menyanggupi untuk menyiapkan merek lebel Magnum saja untuk diletakan pada bagian resleting. Itupun dengan syarat pihak toko tidak melakukan pemasangan.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2021 sepatu PDL Damkar spon anti slip, plat besi 12mm dan alas sepatu tebal 8mm dengan bahan yang tidak mudah terbakar sebanyak 37 pasang tersebut diantarkan saksi Arif Rachmansyah dari Kantor CV Izzata di Bandung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Sungailiat dan langsung diterima oleh terdakwa Supriyanto.
Menariknya setelah barang datang, terdakwa Supriyanto melapor ke sang bos tak lain Kusyono Aditama kalau barang sudah datang tapi tidak sesuai spek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: