Panwascam Buka Lowongan PKD, Simak Syaratnya

Panwascam Buka Lowongan PKD, Simak Syaratnya

--

BABELPOS.ID - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sungailiat membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 13 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Sungailiat.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Ketua Panwascam Sungailiat, Idris Affandi, mengatakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.

"Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 khususnya ditingkatan kelurahan desa," kata Idris.

BACA JUGA:Parpol Diminta Bersiap, KPU Bangka akan Verifikasi Faktual

Lebih lanjut Idris menjelaskan bahwa Panwascam Sungailiat sebagai bentuk keterbukaan informasi telah melakukan sosialisasi terkait pengumuman rekrutmen PKD melalui berbagai media seperti spanduk, brosur dan media massa.

"Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan/Desa hanya satu orang, untuk Sungailiat total 13 orang untuk 13 Kelurahan Desa yang ada," ungkap idris.

BACA JUGA:Tes Tertulis Calon PPS Diawasi Panwascam Pemali

Adapun syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD yakni memenuhi administrasi seperti, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Sungailiat, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Sungailiat, pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah, daftar riwayat hidup dan membuat surat pernyataan.

“Untuk berkas pendaftaran para calon pelamar bisa mengambil langsung di Sekretariat Panwascam Sungailiat di Jl. Jend. Sudirman Lingk. Parit padang Sungailiat atau dapat didownload melalui situs bit.ly/PKDSungailiat,” ungkap idris.

BACA JUGA:Panwascam Pemali Buka Lowongan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa

Dia menambahkan bahwa calon PKD selain memenuhi syarat dan kelengkapan berkas pendaftaran, nantinya juga harus punya karakter yang kuat, memahami dan mengusai wilayah dan ada kapasistas keilmuan kepemiluaan. 

“Karena satu kelurahan desa satu orang PKD, jadi kita benar-benar menginginkan orang yang tepat,” pungkas idris. (**)

BACA JUGA:STISIPOL Pahlawan 12 Launching Forum Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: