Residivis Narkotika Tertangkap Kantongi Sabu

Residivis Narkotika Tertangkap Kantongi Sabu

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Samsul Bahri alias Penjol (29), warga Desa Nibung, Kecamatan KOBA, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (26/12/2022) di Jalan Raya Arung Dalam, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Benar. Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah ada mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di sekitaran wilayah Ardal pada Senin, 26 Desember 2022 sekira Pukul 20.30 Wib," ungkapnya kepada babelpos.id pada Selasa (27/12/2022).

Dikatakan Windaris, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah Arung Dalam (Ardal). Hasilnya, Anggota Satresnarkoba menangkap seorang residivis kasus narkotika bernama Penjol di Jl. Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. 

"Setelah itu Anggota Kepolisian disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, dan tempat lainnya," ujar Windaris.

Dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan kertas tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok IN MILD yang berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 unit HP Nokia tipe 105 yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan. 

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dengan berat BB bruto sabu 8,05 gram dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: