Banjir dan Permasalahan yang Ditimbulkan

Banjir dan Permasalahan yang Ditimbulkan

Eviria Ananda--

Oleh : Eviria Ananda, ST (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel

BABELPOS.ID - Banjir merupakan bencana alam yang paling sering terjadi di Indonesia. Definisi Banjir adalah keadaan dimana suatu daerah tergenang oleh air dalam jumlah yang besar. Kedatangan Banjir dapat diprediksi dengan memperhatikan curah hujan dan aliran air.

Proses terjadinya banjir secara alamiah itu seperti turunnya hujan jatuh ke permukaan bumi dan tertahan oleh tumbuh -tumbuhan setelah itu masuk kepermukaan tanah mengalir ke tempat yang lebih rendah setelah itu terjadi penguapan dan keluar ke permukaan daratan.

Pada umumnya banjir dapat disebabkan penebangan liar, curah hujan yang tinggi, pembuangan sampah sembarangan, kapasitas sungai kecil, dan daerah yang memiliki dataran rendah. Karenanya pemerintah tidak berhenti memberitahu kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan kita apalagi di akhir tahun biasanya debit curah hujan agak tinggi dan mudah terjadinya banjir .

Tetapi terkadang masyarakat tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah setempat dan belum mempunyai kesadaran diri dalam menjaga lingkungan sekitar kita sehingga masih suka buang sampah sembarangan meski berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi sampah yang berserakan, seperti tempat sampah. Tetapi sepertinya tempat sampah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan masih banyak sampah dibuang sembarangan dan tidak pada tempatnya sehingga. sampah tetap saja bertumpuk dimana-mana.

Kemudian, penebangan pohon secara liar dan besar-besaran, baik legal dan tidak legal dapat berpotensi memicu terjadinya banjir bandang dan bahkan terjadinya longsor dan juga menyebabkan banjir yang berkepanjang.

Bagi penebang hutan secara liar di kawasan hutan tanpa izin ada ancaman hukumannya yang tercantum pada pasal 82 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan perusakan hutan.

Selain itu dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.

Di samping itu pembuangan sampah padat dan cair secara sembarangan bisa menyebabkan banjir. Sampah yang bertumpuk dan dibuang sembarangan dan sampah yang berwujud cairan akan merembes ke dalam drainase atau sungai dan akan mencemari air. Berbagai makhluk hidup yang ada pada sungai termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap. Hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik yang baunya menyengat. Selain berbau kurang sedap sampah tersebut akan menumpuk dan akan mengakibatkan meluapnya sungai terjadilah banjir.

Dapat disimpulkan bahwa penyebab banjir terjadi akibat curah hujan tinggi disebabkan oleh hilangnya tempat resapan air dan juga disebabkan oleh ulah manusia yang tidak menjaga lingkungannya baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan lingkungan kita.

Marilah kita bersama -sama saling menjaga dan mengingatkan betapa pentingnya untuk menjaga lingkungan kita, yang bisa kita mulai dari diri kita sendiri dan lingkungan sekitar kita demi kepentingan bersama. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: