Kelewatan! Warga Salat Magrib, Dua Orang Ini Malah Maling Motor, Begini Nasibnya

Kelewatan! Warga Salat Magrib, Dua Orang Ini Malah Maling Motor, Begini Nasibnya

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.--

BABELPOS.ID, KOBA - Salah satu Target Operasi (TO) yang dibebankan Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada Polres Bangka Tengah (Bateng) dalam Operasi Tertib Menumbing 2022 yang berhasil diungkap yakni, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Edi (26) bersama YS (DPO) terhadap korbannya Ishwar (31).

Kejadian ini terjadi pada 9 Juni 2022. Saat itu Edi dan YS ini menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam hendak pulang dari bekerja di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar menuju kontrakan Edi di Kota Pangkalpinang.

Kemudian di tengah perjalanan Edi berhenti di depan Masjid Baitul Muslimin Desa Penyak sekira pukul 18.10. Melihat situasi sekitar Masjid dalam keadaan sepi, karena warga sekitar sedang melaksanakan ibadah salat Magrib, ia langsung mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang terparkir di halaman Masjid dengan kondisi stang motor tidak terkunci.

BACA JUGA:Apes, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal

BACA JUGA:Beraksi Lima Kali, Pencuri ini Diringkus Tim Kelambit

Edi kemudian menggunakan motor yang mereka gunakan. Sedangkan YS menaiki sepeda motor yang mereka curi menuju Kota Pangkalpinang.

Akibatnya  korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Koba.

Kasus ini akhirnya terungkap Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 di sebuah kontrakan di Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Pelaku Edi mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama YS (DPO) dan dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

BACA JUGA:Beraksi di 9 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Buser Naga

BACA JUGA:Polsek Bukit Intan Ringkus Duo Pencuri 27 TKP

Kasus lainnya, terjadi pada 12 Juli 2022 di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Baskara Bakti, Kecamatan Namang Bangka Tengah dengan pelaku Heri (40) yang melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang dan masuk ke dalam rumah serta langsung menuju kamar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pelaku Heri mengambil barang dan sejumlah uang kurang lebih Rp 12.975.000 dalam beberapa dompet, yang terletak di samping kasur dan dalam sebuah celengan.

"Korban Fahmi (36), warga Dusun Tanah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya kepada babelpos.id pada Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA:Ada Pencuri Spesialis Spion Motor di Koba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: