Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Ini Kata Panglima

Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Ini Kata Panglima

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa- FOTO: ist/ilust-

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Bali. 

Oknum Paspampres tersebut menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF. 

BACA JUGA: Terima Tambahan Modal dari PT Timah Tbk, Usaha Furniture Kartika Bisa Penuhi Pesanan Konsumen

Dia diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Panglima TNI Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang kedua, oknum tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022 sore. 

BACA JUGA: Mobil Sehat PT Timah Tbk, Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pantai Nyiur Melambai

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Dia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan jadi tersangka. 

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Nasib Pilot Heli Masih Misteri, Pencarian Hari ke 5 Masih Nihil

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id