Komisi IV Apresiasi Kenaikan UMP 2023, Ini Kata Hellyana
Hellyana --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung (Babel) tahun 2023 mendapatkan apresiasi oleh Komisi IV DPRD Babel. UMP 2023 diketahui naik sekitar 7,15 persen, atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884,00.
Penetapan UMP 2023 sebesar Rp3.498.479,00 ini diumumkan pada Senin, 28 November 2022 yang tersiar dalam surat Keputusan Gubernur Babel nomor 188.44/653/DISNAKER/2022 yang ditandatangani Penjabat Gubernur, Ridwan Djamaluddin dan diberlakukan per 1 Januari 2023.
"Kita apresiasi, ini adalah harapan di saat kondisi seperti ini. Naik sedikit pun, itu sudah hal yang luar biasa. Apalagi naiknya sampai 7,15 persen," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel, Hellyana, Rabu (30/11) kemarin.
BACA JUGA:UMP 2022 Diisyaratkan Naik
BACA JUGA:Audiensi, Gubernur dan Apindo Babel Diskusi Penetapan UMP 2022
BACA JUGA:UMP 2022 Babel Naik Tipis, Rp34 Ribu, Gubernur Harap Diterima Bersama
Pihaknya juga mengapresiasi kepada perusahaan dengan berbesar hati menerima kesepakatan ini kenaikan UMP 2023.
"Ini bukti perusahaan menjadikan pekerjanya sebagai mitra, bukan alat. Kita tahu ini situasi sulit tapi perusahaan mau menerima," jelas Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Babel ini.
Kepada pihak pekerja juga, ia mengharapkan agar dapat menjaga kualitas produktifitas kinerjanya sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan perusahaan.
"Ini kan simbosis mutualisme, ketika ada apresiasi dari atas perusahaan ke tenaga kerjanya, sebisanya ini dapat hargai. Bagaimana maksimalkan kinerja guna menunjang profit bagi perusahaan," ungkapnya.
BACA JUGA:KKN Unmuh Babel dan UMP Berikan Pelatihan Kelompok Tani dan Karang Taruna Desa Balok
BACA JUGA:Pj Gubernur Tegaskan Penerapan Budaya Kerja Bersih di TPI Muara Sungai Baturusa
Terpisah, Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi menilai dengan angka UMP Babel 2023 itu, menunjukkan ekonomi Babel baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: