Tiga Pelaku Narkotika Modus Lempar Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun

Tiga Pelaku Narkotika Modus Lempar Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun

Para tersangka saat ditunjukkan kepada media saat rilis kasus di Mapolres Bangka.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Puluhan gram narkotika jenis sabu yang diamankan dari tiga pelaku membuat para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara. 

Ketiga pelaku, Ed, DL (24) dan ML (16) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. 

Kronologis pengungkapan aksi pengedar sabu ini bermula penangkapan Ed di Kecamatan Riausilip. Dari tangan Ed diamankan sabu dengan berat mencapai 1,78 gram.

Di tempat terpisah polisi mengamankan DL dan ML di Sripemandang, Sungailiat dengan total sabu mencapai 41,80 gram.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Sungailiat Diciduk dengan BB Sabu 10,28 gram

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat

Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, mengatakan untuk tangkapan sabu 41,80 gram, DL dan ML diamankan dulu di salah satu kafe Sungailiat. Lalu dilanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakannya yang ditemukan banyak pake sabu. 

"Kedua orang ini (DL, ML) katanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap kita geledah ada lima pake terus kita lakukan pengembangan, sisa barang bukti lainnya ada di kontrakannya," kata Iptu Deni kepada wartawan, Rabu (30/11). 

BACA JUGA:Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka

BACA JUGA:Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pemilik Sabu 9 Gram

Menurutnya, ketiga tersangka melakukan jual beli narkotika dengan cara melempar sabu ke beberapa tempat. Setelah itu pembeli diminta mengambil paket sabu pada tempat yang telah ditentukan pelaku.

"Ketiga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang anarkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: