Satreskrim Polres Babar Catat 42 Kasus, Didominasi dari Pidum

Satreskrim Polres Babar Catat 42 Kasus, Didominasi dari Pidum

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Januari hingga November 2022, Satreskrim Polres Bangka Barat telah mencatat sebanyak 42 kasus dari tindak pidana umum (Pidum) maupun khusus atau tertentu.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengungkapkan dari 42 kasus tersebut didominasi dari cabul atau persetubuhan, Pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian biasa.

"Yang mendominasi di 2022 di Bangka Barat ini, tindak pidana umumnya cabul atau persetubuhan ini ada enam kasus, curat ada empat kasus, lalu pencurian biasa ada empat kasus, tiga itu yang mendominasi di tindak pidana umum," ujar Kasat Reskrim  di ruang kerjanya, Selasa (22/11/22).

Selain itu, Iptu Ogan menyebutkan ditahun 2022 ini pihaknya juga menangani satu kasus ormas atau ITE dan enam kasus ilegal minning maupun minyak.

"Jumlah kasus sampai November 2022 ini ada 42 kasus , Restorasi Justice ada empat, kita hentikan lidik ada satu hentikan penyidikan ada satu. Untuk kasus yang sedang di tangani atau proses masih berjalan ada 19 perkara, 5 masih lidik dan 14 masih sidik," bebernya.

Sementara itu, ia menyebutkan untuk kasus pencabulan rata-rata dilakukan oleh lanjut usia, dan korbannya banyak terjadi pada anak-anak dibawah umur.

"Ada beberapa juga yang masih  di usia produktif seperti bapak-bapak. Kebanyakan korban orang lain, bukan anaknya sendiri, rata-rata masih sekolah yag tidak mengerti apa-apa karena masih kecil, di iming-imingi," terangnya.

Mengenai hal tersebut, Iptu Ogan meminta orang tua lebih bisa mengawasi anaknya, agar kasus pencabulan kepada tak terjadi lagi.

"Untuk orang tua lebih mengawasi terhadap kegiatan anaknya main dimana bergaul dengan siapa dia sering nongkrong dimana," pungkasnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: