1758 Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun Dimusnahkan DKP Bangka Tengah

1758 Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun Dimusnahkan DKP Bangka Tengah

--

BABELPOS.ID, KOBA - Tahun 2022 ini sebanyak 1.758 arsip yang retensinya di bawah 10 tahun telah dilakukan pemusnahan secara pencacahan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Bateng.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Bateng, Irwandi kepada babelpos.id di Koba, pada Senin (21/11/2022).

Kata Irwandi, kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip yang disimpan, sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas.

"Melalui program ini ada jaminan arsip statis akan terseleksi dan selanjutnya dapat dilestarikan sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa, dengan pemusnahan juga akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Menurut Irwandi, kegiatan pemusnahan arsip tidaklah sederhana dan memerlukan kehati-hatian, karena menyangkut penghapusan barang bukti, maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan, karena memusnahkan arsip adalah kewajiban setiap instansi," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dia arsip yang pihaknya musnahkan ini sebanyak 4 berkas, yaitu arsip tahun 2010 (arsip BPKAD), arsip tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 yang tersimpan di depo arsip.

"Arsip yang sudah diusulkan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) dan penilaian kembali arsip oleh Tim Penilai dari DKP Bateng, ini terdiri dari 190 aktif tahun 2010, 343 arsip untuk tahun 2013, 695 arsip untuk tahun 2014, 530 arsip untuk tahun 2015. Jadi total arsip yang dimusnahkan sebanyak 1758 aktif dan akan dilakukan pemusnahan secara pencacahan," terangnya.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan II di masing-masing perangkat daerah dan untuk arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah yaitu ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah.

"Program ini juga untuk mengurangi jumlah arsip yang ada pada depo arsip DKP Bateng serta untuk meningkatkan efisiensi ruangan penyimpanan arsip yang dirasakan sudah tidak tepat lagi menampung arsip atau dokumen. Apabila ada penyerahan arsip dari perangkat daerah melalui kegiatan akuisi arsip," ucapnya.

"Tentunya ini juga menjadi kebanggaan bagi Pemkab Bateng yang sudah melakukan pemusnahan arsip. Semoga ini adalah semangat kita bersama agar lebih sadar arsip," imbuhnya. (sak/ynd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: