Kasus Pembelian Timah 1,8 Ton di Air Nyatoh, Benar! Z Diciduk
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani- FOTO: Ilust babelpos.id-
PENANGKAPAN Z terduga pemilik biji pasir timah seberat 1.8 ton di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis 3 November 2022 lalu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani.
Namun, ia mengatakan penangkapan tersebut langsung dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Lima Penambang Timah Ilegal di PGK Terjaring Peti Menumbing
"Memang benar ada penangkapan di Desa Air Nyatoh, itu dari Polda langsung yang menangkap jadi terduga tersangka berinisial Z, itu memang sudah diincar lama oleh Polda karena dia berdali legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit GSBL," jelas Iptu Ogan, Senin (7/11/22).
Penangkapan Z oleh Polda Babel, lantaran diduga masuk ke GSBL mengambil Timah. Diketahui padahal dari pihak PT GSBL telah ada kesepakatan dengan pihak PT Timah, menggunakan CV yang sudah bekerjasama dengan mereka.
"Untuk nama CV yang bekerjasama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka terduga tersangka Z masuk ke GSBL mengambil timah dan sudah diincar dari polda dan dilakukan penangkapan sama polda kemarin," jelasnya.
BACA JUGA: Antisipasi Bencana, Begini Langkah Polres Bangka
Iptu Ogan menyebutkan kini barang bukti telah diamakan ke Polda Bangka Belitung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan timah kurang lebih 1.8 ton, dan dua unit mobil pick up dan buku catatan terkait transaksi timah beserta timbangan. Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Bangka Belitung," pungkasnya.
Apa yang dikemukakan Kasat ini, diakui pula oleh Kabid Humas Polda, Kombes A Maladi. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dengan TKP di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
BACA JUGA: Kawasan Hutan Mangrove Belo Laut Ditertibkan, Hasilnya??
Namun sayang Maladi mengaku belum dapat menjelaskan detil terkait kronologis pengungkapan tersebut disebabkan masih dalam penyidikan petugas.
“Dalam kasus ini, masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan pasir timah yang disinyalir merupakan pembelian pasir timah di IUP PT Timah di PT. GSBL Desa Mayang Kabupaten Bangka Barat. Kita masih menunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami sampaikan," kata Maladi tadi malam.
Menurut Maladi pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim mengenai adanya pembelian pasir timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: