Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa, Bongkar Sosok 'Mami Linda'

Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa, Bongkar Sosok 'Mami Linda'

Irjen Teddy Minahasa- FOTO: Ilust babelpos.id-

"Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural," kata Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa mengaku jika dirinya dijebak, diduga terlibat karena jual beli sabu melalui pelantara mantan Kapolres Bukittinggi.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” jelasnya.

Padahal, kata Teddy Minahasa, ia tak pernah tahu mengenai wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana.

“Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” kata klarifikasi itu lagi.

Ia pun bersumpah bahwa dirinya tak pernah mengonsumsi narkoba dan menjadi seorang pengedar narkoba secara ilegal.

“Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” katanya lagi.

Namun, TM menghormati proses hukum yang ada dan TM setia kepada negara dan institusi POLRI.

Kronologi Penangkapan 

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra diduga menjual 5 Kg sabu ke Mami Linda, pengusaha diskotik di Jakarta.

Mami Linda membayar sabu tersebut pakai Dolar Singapura.

Polisi menangkap Mami Linda yang akan menjual 5 Kg sabu ke oknum Kompol yang berdinas di Polsek Tanjung Priok.

Saat ditangkap, Mami Linda mengaku memperoleh sabu dari oknum polisi berpangkat AKBP yang diketahui sebagai mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Polisi bergerak meringkus oknum polisi berpangkat AKBP tersebut.

Versi Teddy Minahasa, dia sendiri mendatangi Divisi Propam Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: