Rp 14 T Buat Gaji PPPK Guru Tahun 2022
--
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menganggarkan dana Rp14 triliun untuk menggaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto setelah mengumumkan akan merekrut satu juta guru PPPK tahun ini.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Makin Ganas, Ini Wajah Pemain Naturalisasi
"Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” kata Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap
Adriyanto menambahkan, pada 2022 terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU. Sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.
BACA JUGA: Bawaslu Bateng Buka Pendaftaran Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
“Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat," ujarnya.
Adriyanto meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK.
BACA JUGA: Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik dari Peredaran
Menurutnya, ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.
“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,” terangnya.
BACA JUGA: Tim Evaluator Kemenpan RB Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 guru secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: