Dinyatakan Rangking Dua Peredaran Narkoba, Pemkab Babar Tetapkan Perbup

Dinyatakan Rangking Dua Peredaran Narkoba, Pemkab Babar Tetapkan Perbup

--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Menuju Bangka Barat Bersih Narkoba (Bersinar), Pemerintah Daerah mensosialisaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kepada para OPD, di Graha Aparatur Pemkab Babar, Rabu (21/9).

Bupati Bangka Barat, Sukirman mengatakan Perbup Nomor 76 tahun 2022 ditetapkan, karena diketahui Bangka Barat memiliki letak yang strategis bagi masuknya peredaran gelap narkoba maka perlu dilakukan tindakan (P4GN).

Sukirman juga menyebutkan tindakan yang dilakukan ini sesuai dengan intruksi Presiden, nomor 2 tahun 2020 bahwa setiap daerah harus mensuksekannya.

"Kita ini harus mensukseskan setiap rumah, tidak terlena (narkotika) karena mulai dari SD, SMP, SMA, sudah tercemar Narkoba. Jadi kita harus bertanggungjawab dari Kabupaten Bangka Barat, bersama kesbangpol dan BNN menyambut baik program ini," ujar Bupati.

Mengenai hal itu, Sukirman menuturkan pihak Pemkab Bangka Barat akan terus mensosialisasi dan memberi edukasi terkait bahayanya narkoba, kepada anak-anak muda.

"Edukasi memperkenalkan bahwa narkotika itu bahaya dan kita memotivasi anak-anak muda, yang didesa lebih baik mengelola lahannya untuk menunjang ekonomi dari pada nongkrong-nongkrong tidak jelas, bergaul tidak benar, disitulah kita memberi pemahaman," ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, yang hadir dalam acara ini, mengatakan grafik kejahatan di wilayah hukum Provinsi Bangka Belitung, Bangka Barat adalah termasuk Rangking dua setelah Pangkalpinang terkait peredaran narkotika.

"Dan dimana kejahatan narkoba ini juga sudah masuk disemua lini, 

Maksudnya disemua lini usia," terangnya.

Diketahui juga, Pemkab Bangka Barat dan BNN Provinsi Bangka Belitung, menetapkan dua kelurahan di Bangka Barat sebagai kelurahan Bersinar, Dua wilayah yang ditetapkan di yakni Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok dan Kelurahan Kelapa.

"Jadi grafik angka kejahatan di dua wilayah ditetapkan kelurahan bersinar akan kita ubah. Dimana grafik sebelumnya angka kejahatan rata-rata 10 sampai 20 kejahatan narkoba akan dilihat berhasilnya dengan parameter grafiknya menurun," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Zainul dengan aksi pemberantasan narkoba, jumlah napi narkoba yang sebelumnya se-Provinsi Babel mencapai 1.571 orang tahun 2021 lalu dan sekarang ini menjadi 1.155 orang.

"Jadi ada penurunan hampir 400 lebih. Disini menunjukan peranan seluruh instansi diperlukan. Kita tidak bisa kerja sendiri, kita harus bergerak bersama-sama untuk bisa menciptakan Bangka Barat Bersinar," pungkasnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: