Kratom Sudah Beredar di Basel, BNNK Harapkan Ini

Kratom Sudah Beredar di Basel, BNNK Harapkan Ini

Jumpa pers BNNK Basel --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kratom atau nama latinnya Mitragyna Speciosa merupakan tanaman herbal untuk pembuatan jamu, namun belakangan ini kratom sering disalahgunakan oleh masyarakat dengan mengonsumsi secara berlebihan.

Kratom juga saat sudah beredar luas di masyarakat, termasuk di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Daun kratom juga sudah sejak dahulu dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat, dan khusus di Kalimantan Timur (Kaltim) daun kratom dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, serta sakit kepala, sedangkan untuk kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas dan menghilangkan lelah pegal linu.

BACA JUGA:Kesbangpol Gandeng BNNK Basel, Sosialisasikan Bahaya Narkoba Hingga Desa

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sendiri menetapkan kratom sebagai New Psychoactive substances (NPS) di Indonesia dengan merekomendasikan ke dalam narkotika golongan I dalam undang - undang Nomor 35 tahun 2009.

Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BNNK Basel Eka Agustina melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Roni Affendi mengatakan, Kratom terbilang sejenis jamu dan sudah masuk golongan I.

"Pasalnya Kratom telah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, sebab dampaknya yang memiliki efek candu yang tak kalah hebatnya dengan jenis Narkoba," ungkapnya, Rabu (06/12).

BACA JUGA:Mulai dari Buruh Harian hingga ASN Direhabilitasi BNNK Basel

Disebutkannya, maraknya peredaran dan pengomsumsi Kratom, pemerintah akan segera membuat undangan-undang tentang larangan tentang mengkosumsi Kratom.

Adapun menjadi kendala dalam hal penanganan atau pencegahanan pada Kratom, karena belum adanya aturan atau penetapan undang-undang dari pemerintah pusat, dan barang tersebut juga mudah dibeli di aplikasi jual beli online.

"Karena mudah didapatkan barang Kratom ini, maka semakin marak juga warga yang mengkosumsi yang secara rutin dan sampai kecanduan, namun hal tersebut akan segera ditetapkan di undang-undang tentang larangan mengkonsumsi Kratom, sebab memang sudah masuk kategori golongan satu Narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:Selama Juli 2023, Lima Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk

Kendati belum ditetapkan secara resmi dalam undang-undang, tetapi tidak menjadi kendala bagi pihak BNNK Basel, dalam menyosialisasikan larangan mengosumsi Kratom dan narkoba serta sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: