Putra Supriyanto Yakin Sang Ayah Tak Bersalah
Pramudya dan Ananta--
KETIKA seorang kepala keluarga terjerat masalah, apalagi itu terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentu keluarga terutama anak dan istri akan ikut menanggung berbagai beban. Apalagi jika tersangka disertai pula dengan penahanan?
Demikian juga dengan kasus dugaan Tipikor pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka. Penahanan yang berlangsung Jumat (9/9) siang sekitar pukul 14.10 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, menjadi beban tersendiri bagi keluarga masing-masing tersangka.
Salah satu tersangka itu adalah Supriyanto yang dalam kasus itu selaku PPTK. Hanya saja, Bapak dari 3 putra --semua laki-laki-- itu termasuk beruntung, karena anak-anaknya sudah terbilang dewasa sehingga secara mental anak-anaknya siap menghadapi, meski tentu berat.
''Kami sangat yakin ayah kami tak bersalah. Namun karena posisi dan jabatan yang membuat beliau ikut terjerat. Kami berharap ayah kami tetap tabah menghadapi cobaan yang berat ini,'' ujar kedua putra Supriyanto, masing-masing Ananta Kidung dan Pramudya Tantya Rambang yang dihubungi Babel Pos, tadi malam.
Mengapa kedua putranya yakin ayah mereka tak bersalah?
Secara kronologis mereka ceritakan, berawal dari proyek pengadaan barang belanja untuk alat APD Bidang Damkar, yang diperintahkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kusyono Aditama sebagai PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) --salah dari 3 tersangka.
Dimana PPK mempunyai salah satu tugas pokoknya menetapkan dan merancang rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang akan dilakukan.
Hasil lelang yang dilakukan oleh LPSE selaku penentu pemenang lelang Tender proyek dimenangkan CV IZZATA milik Aos Aos Saefullah --tersangka--.
''Setelah semua sudah ditentukan, Kepala Dinas mengintruksikan orang tua kami Drs. Supriyanto selaku PPTK untuk menyiapkan administrasi terkait pengadaan proyek tersebut karena orang tua kami menjabat sebagai Kabid Damkar Kabupaten Bangka.
Nilai kontrak dari Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran dari Pemenang lelang yaitu CV IZZATA dengan total 241.725.000 dibayarkan dari APBD Bangka tahun anggaran 2021.
Setelah Barang sudah dikirim ke Bangka dan diterima oleh orang tua kami Supriyanto, kemudian terdapat berbagai komplain dari element masyarakat dan juga beberapa anggota Damkar bahwa sepatu tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dokumen kontrak.
Sesuai aturan, tua kami meminta CV IZZATA selaku pemborong untuk meretur barang itu. Dan juga ada diminta oleh orang tua kami utk membuat pernyataan barang yg berikutnya harus asli dan siap dipertanggung jawabkan lagi, barang yang lama dikirim ulang dan diganti dengan barang yang baru berupa sepatu dan baju perlengkapan Damkar, setelah barang pergantian sudah diterima, awalnya baik baik saja, namun beberapa hari kemudian masih ada komplain lagi terkait barang tersebut,'' ujar kedua putra Supriyanto itu lagi.
''Orang tua kami tidak paham akan spesifikasi barang yang dipesan, kebingungan ketika barang itu datang dan ternyata tidak sesuai, orang tua kami malah dituduh oleh oknum oknum akan adanya permainan terhadap proyek tersebut, padahal semua proyek itu dipegang kendali penuh oleh PPK Pak kusyono yg menjabat sebagai kepala dinas satuan pamong praja.
Dari sinilah, Kemudian atas kegaduhan yang tejadi atas insiatif orang tua kami sebagai Kabid Damkar mengusulkan melapor ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan lah auditor oleh pihak inspektorat, tindak lanjut dari hasil audit atas pengerjaan paket belanja modal alat pemadam kebakaran berupa Sepatu Saffety tertuang dalam surat nomor 700/001.6/LHP.Kh/Inspektorat/2022 yang ditanda tangan oleh Bupati Bangka dari pemeriksaan inspektorat ialah PPK yaitu Pak Kusyono untuk mengganti barang tersebut,'' tukas mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: