Curi Rokok dan Minuman Kaleng di Bilyar, Dodo Diringkus Tim Cobra Polres Bateng
Tersangka saat diamankan ke Mapolres Bateng.--
BABELPOS.ID, KOBA - Dodo Prayadi (22), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba diringkus Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko kelontong, tepatnya di Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, Bangka Tengah pada Selasa, (23/8/2022).
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan hal tersebut. Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berupa rokok serta minuman kaleng di sebuah tempat permainan bola bilyar milik Apau di Air Coyan, Kelurahan Koba Kecamatan Koba.
BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes
"Pelaku atas nama Dodo berhasil kita amankan pada Selasa Malam, saat berada di sebuah toko kelontong di Kelurahan Padang Muliya saat akan menjual barang hasil curiannya," ujar AKP Wawan pada Rabu (24/8/2022).
Dikatakan AKP Wawan, kejadian pencurian diketahui pihaknya dari laporan korban Apau (38), warga Jalan Raya Trubus, Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar. Korban mengetahui bahwa tempat bilyar yang dia kelola baru dibobol pencuri.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Kurau, Diduga Terjadi Ulah Oknum
"Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, kemudian Tim Cobra Polres Bateng langsung melakukan penyelidikan awal, yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP dan dari petunjuk CCTV ini lah, kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," terangnya.
Menurut AKP Wawan, pelaku ini diamankan saat akan menjual hasil curiannya di sebuah toko. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 32 bungkus rokok beberapa merk, 65 minuman kaleng merk Kratindeng dan 16 minuman kaleng merk Nescafe.
BACA JUGA:Sidang, 11 Penjudi Ngaku Salah
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP), yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: