Heboh Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Perintahkan Sikat Pemain dan Beking Judi

Heboh Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Perintahkan Sikat Pemain dan Beking Judi

Irjen Ferdy Sambo-FOTO: Ilust babelpos.id-

Seperti diketahui, usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Banyak pihak yang mengaitkan bahwa jendral pangkat dua itu diduga menjadi komando dalam bisnis gelap. Salah satunya judi online dan sabu-sabu.

Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menjadi gaduh. Karena awalnya tersangka Ferdy Sambo mengemasnya dengan skenario kebohongan.

Atas hal itulah, Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi beredarnya grafik Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.

“Menurut saya itu adalah data-data yang sangat perlu didalami oleh Polri,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (18/8/2022). (jpnn/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sulsel.pojoksatu.id