Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan

Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan

Wamendag saat jumpa pers.--

JAKARTA – Sehubungan beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Bappebti telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zipmex Indonesia. Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.

Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bappebti, Senin (15/8).

“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag.

BACA JUGA:Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

BACA JUGA:Masyarakat Perlu Mengetahui, Ini Peran Lembaga Kliring Dalam Perdagangan Emas Digital

Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Didid.

BACA JUGA:Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Curah di Donggala Tak Lebihi HET

Penerbitan Perba 11 Tahun 2022

Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

BACA JUGA:Permudah Akses Informasi, Kemendag Luncurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: