Personel Berseragam Loreng Tinggalkan Bareskrim
Tiga kendaraan taktis yang ditumpangi personel Brimob meninggalkan kantor Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (6/8).-FOTO: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com-
Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: "Personel Berseragam Loreng Tinggalkan Bareskrim, Naik 3 Kendaraan Taktis", https://www.jpnn.com/news/personel-berseragam-loreng-tinggalkan-bareskrim-naik-3-kendaraan-taktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: