Kasus Tipikor BAB I Belum Kelar? PDAM Kota Terjerat Lagi?

Kasus Tipikor BAB I Belum Kelar? PDAM Kota Terjerat Lagi?

Suasana Penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang di Kantor PDAM Pangkalpinang-Reza Hanafi-

Namun dalam putusanya majelis hakim tidak menyertakan perintah uang gratifikasi senilai Rp 350 juta wajib dikembalikan terdakwa. Terdakwa hanya dikenakan denda  Rp 50 Juta saja.

Dalam gratifikasi terdakwa Budi dari PT Darco bermodus dalam bentuk uang namun “disamar” dalam bentuk sewa gudang. Padahal gudang tersebut tak pernah ada. Dengan kata lain terdakwa telah menerima sejumlah uang dengan alasan untuk sewa gudang.

Sebetulnya persidangan –saat itu- selain soal gratifikasi juga –tak kalah dahsyatnya- atas persoalan penyertaan modal. Dimana terungkap saat itu kalau perusahaan dari PT Darko tersebut “hanyalah bodong.”

Dalam dakwaan menyatakan dalam penyertaan modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk proyek PDAM tahun 2007 senilai Rp 70 Milyar melanggar banyak peraturan hukum. 

Disebutkan digunakannya dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemkot Pangkalpinang oleh PT Darco Indonesia sebesar Rp 70 Milyar untuk membiayai proyek pada PDAM kota Pangkalpinang, membuktikan bahwa PT Darco Indonesia tidak lagi sebagai investor yang membiayai secara penuh terhadap proyek itu.

Terdakwa Budi dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selaku Direktur PDAM Tirta Dharma Pangkalpinang dimana tidak meminta persetujuan badan pengawas untuk melaksanakan perjanjian kerjasama usaha dan penyertaan modal dengan pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan pemerintah kota Pangkalpinang. 

Perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan Kepres nomor 80 tahun 2003 pasal 31 ayat 7 yang menyatakan bahwa kontrak untuk barang dan jasa yang bernilai di atas Rp 50 milyar ditandatangani oleh pengguna barang dan jasa setelah mendapat ahli hukum kontrak yang profesional. 

Jaksa juga mempersoalkan dalam penyertaan modal tersebut melanggar PP nomor 58 tahun 2005 pasal 75 yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Kerugian negara sendiri atas penghitungan BPKP nomor SR-550/PW29/1/2015 senilai Rp 2.385.305.086.

Nah, bagaimana dengan tersangka Kris Heri Widodo selaku kontraktor PT Darko Indonesia yang belum diadili itu. Lantas bagaimana status tersangkanya sendiri di Pidsus Kejaksaan Negeri. Tentu ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari Pangkalpinang. (eza)

Simak Video:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: