Kasus Tipikor BAB I Belum Kelar? PDAM Kota Terjerat Lagi?
Suasana Penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang di Kantor PDAM Pangkalpinang-Reza Hanafi-
TAMPAKNYA PDAM Tirta Pinang kota Pangkalpinang –-dulu Tirta Darma-- tak putus dirundung masalah. Setelah sebelumnya pada 2014 sempat terjerat tipikor penyertaan modal dengan mantan Direktur Budi Dharma Setiawan jadi terpidana 1 tahun penjara, kemarin Jumat (5/8) mendadak tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dipimpin langsung Kasi Pidsus Syaiful Anwar, menggeledah kantor tersebut.
Tampak beberapa anggota tim seperti Eko Putra Astaman, Hendriyansyah, David Erikson Manalu dan Meta Hendayani melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini guna mencari dokumen-dokumen serta alat bukti lainya untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09 WIB sd 11.15 WIB itu, berlanjut ke mengangkut 2 koper dokumen.
Dikatakan Syaiful Anwar, dugaan atas kasus ini berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2018 s/d 2021. Penyidikan sendiri tertuang dalam sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.
Ada 3 item dugaan Tipikor yang sedang dibidik itu, yakni terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kurun 2019 s/d 2020. Pengadaan barang jasa berupa water meter Itron senilai Rp 170 juta serta pengadaan water meter tester senilai Rp 80 juta.
“Untuk pengadaan water meter Itron itu sebanyak 400 unit. Selain itu juga kita akan membidik soal dana representatif tahun 2019 sd 2020,” kata Syaiful Anwar.
Syaiful mengaku sementara belum bisa merinci terkait modus dan detil PMH (perbuatan melawan hukum) dalam pusaran perkara ini.
Namun yang jelas mantan Direktur yang menjabat kurun 2018 hingga 2021 yakni Zuniar Nangcik telah diperiksa sebanyak 2 kali.
“Ada 3 item itu yang sedang kita dalami untuk penyidikan ini. Terkait dengan pejabat masa itu yakni Zuniar sudah diperiksa sebanyak 2 kali,” kata Syaiful lagi.
Dari bocoran yang harian ini peroleh terkait dana representasi semasa Direktur Zuniar yakni total sebesar Rp 240 juta. Dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp7.500.000 perbulan. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 12.500.000 perbulan.
Ervany Pernah Dipanggil
Saat ini, Direktur PDAM –pasca Zuniar Nangcik- masih bersifat pelaksana tugas atau Plt dijabat oleh Ervany. Ervany mengemban tugas tersebut tercatat sejak bulan Januari 2022 lalu.
Ervany kepada babelpos.id mengaku sudah pernah dipanggil oleh pihak penyidik untuk diminta keterangan.
Sebagai warga negara taat hukum mantan kabag teknik PDAM mengaku tidak bisa terlalu banyak menjelaskan kepada pihak penyidik. Karena jabatan Direktur kurun 2018 sd 2022 akhir itu adalah Zuniar Nangcik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: