Tim Naga Tangkap Penjual Sabu, Tim Kalong Ringkus Pembelinya

Tim Naga Tangkap Penjual Sabu, Tim Kalong Ringkus Pembelinya

--

BACA JUGA: Dr Bastian Dituntut Empat Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Astrian Tomi, DN   diketahui sudah lama menggunakan sabu dan membeli barang haram tersebut dari DD dengan harga Rp250 ribu per paket. 

BACA JUGA: Kasus 8,873 Ton Timah Mengarah ke Smelter? Seret Nama Tinindo?

"Dari Aldino ada 38 paket dengan berat 2,9 gram, jadi untuk DD juga sudah tiga kali mengedarkan sabu. Saat ini, kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, guna mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Astrian Tomi.

BACA JUGA: Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 4 gram,  turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk infinix, sepeda motor Honda Scoppy warna coklat yang digunakan tersangka DN, sepeda motor Honda Verza warna putih yang disita dari DD, satu unit handphone merk realme warna hitam dan tas slempang warna hitam.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Pegawai THM di Parittiga Seorang Residivis

“Kedua tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas perwira balok dua ini.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: