Rakor Tata Ruang, Pemkot Fokus Perkuburan dan Tambang Pasir Padi
PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi penataan ruang, Senin (1/8). Rakor di ruang pertemuan PUPR ini dihadiri oleh Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Radmida Dawam, Ketua Pansus Tata Ruang, Depati Ghandi serta sejumlah Kepala OPD.
Menurut Radmida fokus bahasan dalam rapat kali ini yakni persoalan lahan pemakaman di Kota Pangkalpinang. Pemkot akan mengatur kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.
"Yang akan kita ubah, yakni perkuburan dan tanah kuburan yang sudah mulai berkurang," jelas Sekda usai rapat koordinasi.
Ditambahkannya, diperlukan langkah antisipatif guna menanggulangi persoalan tersebut. Menurut dia, setiap lokasi pemakaman saat ini memiliki persoalan yang berbeda. Langkah terbaik, menurutnya hanya ada dua pilihan. Bisa dilakukan dengan pindah dari lokasi yang ada, atau penambahan lahan di tempat yang sama.
"Kita menyesuaikan mana yang harus kita masukkan dan mana yang harus kita kurangi. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan pemerintah kita Pangkalpinang," urainya.
Untuk itu, sebagai antisipasi semakin kritisnya lahan pemakaman, permasalahan ini akan dimasukan ke dalam pembahasan Raperda RTRW, yang kini masih dibahas di DPRD. Caranya, dengan tetap menyesuaikan skala prioritas saat ini, baik kebutuhan masyarakat maupun pemerintah setempat.
Disamping itu, lanjut dia, dengan adanya raperda tersebut, semua penataan ruang di Kota Pangkalpinang dapat terarah dengan baik. Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.
"Satu titik (pemakaman) sudah selesai dan satunya lagi akan kita selesaikan dan akan kita masukkan ke Perda RTRW kita," katanya.
Mengenai adanya penolakan dari masyarakat pihaknya akan melakukan pendekatan secara humanis. Seperti diketahui, lahan pemakaman sangat dibutuhkan hingga beberapa tahun ke depan.
"Karena itu adalah kebutuhan, sangat butuh sekali untuk perkuburan. Nanti kalau kita meninggal, sudah tidak ada lagi kuburan," tuturnya.
Revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya, permasalahan lahan pemakaman ini akan segera diselesaikan dengan adanya Raperda itu. Di sisi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terutama untuk wilayah pariwisata Pasir Padi yang memang juga tidak elok di depannya banyak aktivitas pertambangan timah.
"Kita akan mengusulkan ke Provinsi karena kewenangan laut ada di provinsi. Kita Pangkalpinang pertahankan sebagai wilayah bebas tambang termasuk Pasir Padi sebagai daerah pariwisata," tutup Sekda.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: