Nambang Timah di Kawasan Hutan Adat, 5 Warga Ditangkap Polisi

Nambang Timah di Kawasan Hutan Adat, 5 Warga Ditangkap Polisi

"Sebagaimana di maksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutur Kapolres. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: