TBS di Babar Cuma Dihargai 550 Hingga 600
MUNTOK - Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat satu kilogramnya hanya senilai Rp550 hingga Rp600.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat, Sri Mulyono Basuki mengatakan anjloknya harga TBS, salah satunya disebabkan penghentian ekspor CPO oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk harga kami tidak bisa intervensinya. Karena harga ini tergantung harga ekspor CPO. Jadi dari nilai tander CPO turun harga TBS pun turun. Makanya dinas tidak bisa intervensi, kami hanya bentuk melayani pemantauan saja," ujar Basuki, Kamis (14/7).
Diketahui, harga TBS di Kabupaten Bangka Barat ada perbedaan, yaitu harga Rp550 rupiah hingga Rp600 untuk perkebunan kelapa sawit swadaya. Sedangkan untuk perkebunan kelapa sawit plasma diharga Rp2.951, harga tersebut sudah ditetapkan oleh provinsi.
Basuki menyebutkan perbedaan harga TBS kelapa sawit itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019.
"Harga TBS berbeda lantaran ada pabrik yang mempunyai perkebunan dan ada yang tidak. Untuk pabrik yang mempunyai kebun pabrik itu mengutamakan TBS-nya. Tapi pabrik yang tidak mempunyai kebun tetap menerima namun harganya rendah," ungkapnya.
Dengan anjloknya harga TBS tersebut, Basuki mengatakan pihaknya bersama provinsi akan mencoba memberikan masuk ke pemerintah pusat mempermudah syarat ekspor dan menurunkan pajak.
"Dan untuk petani diupayakan mandiri untuk tergabung dalam kelompok-kelompok tani yang nanti bisa dimitrakan dengan perusahan dengan harapan harganya bisa mengikuti dengan harga ketetapan Pemerintah walaupun harga itu naik turun cuma relatif stabil," ucapnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: