Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

MUNTOK - Kejaksaan Negeri Bangka Barat terus mengusut aliran dana dan pembuat kebijakan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Selain mengusut aliran dana Tipikor BPRS, pada tahun 2022 ini Kejari Babar juga terus melakukan penuntutan Tipikor Desa Tempilang.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Kamis (14/7).

"Yang penyidiknya satu terkait pembiayaan di Bank Syariah, penuntutnya ada lima, lima itu tiganya terkait pembiayaan syariah. kedua terdakwa Tipikor desa Tempilang karena satunya terdakwa kepala desa dihentikan sedangkan untuk bendaharanya tetap dilanjutkan," ujar Wawan.

Tak hanya Tipikor, pada tahun ini pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian tanah transmigrasi yang berada di Desa Jebus.

"Terkait tanah saat ini masih dalam penyelidikan, masih mencari data-data dan keterangan," bebernya.

Diketahui kasus Tipikor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, merugikan negara hingga Rp. 5,6 Miliyar, terkait dalam kasus Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.

Sedangkan untuk kasus Tipikor Desa Tempilang, menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp. 913.004.243,62 yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

Terpisah itu, Wawan mengungkapan pada satu semester tahun 2022 ini, ada peningkatan perkara tindak pidana kriminal umum (Tipidum) yang melibatkan Orang, Harta, dan Benda (Orhanda), serta pencabulan.

"Perkara tindakan pidana umum yang masuk dari Januari hingga Juni 2022 ini sebanyak 107 perkara. Paling tinggi perkara yang melibatkan Orhanda dan kedua narkotika," terangnya.

Diketahui, perkara pencabulan atau tindakan pidana kekerasan anak dan perempuan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

"Pencabulan meningkatkan dari tahun 2021. Naiknya sebanyak 10 perkara sebelumnya dibawah 10 perkara, berarti setiap bulan itu ada. Pelakunya ada remaja dan orang dewasa dengan modus ada pacaran," tuturnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: