DPRD Bateng Setujui Penggabungan 2 Dinas dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

DPRD Bateng Setujui Penggabungan 2 Dinas dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

BABELPOS.ID, KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Bateng sisa masa persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 dan Penyampaian RKUA - PPAS TA 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (13/7/2022).

Adapun Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Bupati Bateng, Algafry Rahman mengatakan kedua Raperda tersebut diterima dan disetujui DPRD Bateng, meskipun terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam penyampaian RKUA - PPAS TA 2023, Bupati Algafry menyampaikan perlu adanya penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, sehingga pihaknya menetapkan 8 prioritas pembangunan.

"Ada 8 prioritas, yakni peningkatan ekonomi kerakyatan, penurunan angka pengangguran, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan, perlindungan sosial, peningkatan tata kelola pemerintahan, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan sarana publik," terangnya.

"Sedangkan untuk gambaran ekonomi makro yang ingin dicapai tahun 2022, yakni laju pertumbuhan ekonomi 5,18 persen, pendapatan perkapita Rp48 juta, tingkat pengangguran terbuka 4,47 persen, persentase penduduk miskin 4,34 persen, angka harapan hidup 71,83 tahun, harapan lama sekolah 12,10 tahun, indeks pembangunan manusia 71,79," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan rapat ini membahas 2 agenda penting yakni pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda melalui pendapat akhir fraksi DPRD yang sempat tertunda beberapa waktu yang lalu dan penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 yang selanjutnya disebut RKUA/PPAS TA 2023.

"Dari keenam fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN dan PPP menerima dan menyetujui 2 Raperda yang diajukan, diantaranya penggabungan Dinas Pangan dan Pertanian serta raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, apalagi kasus perkawinan anak di Babel tertinggi se-Indonesia," tuturnya. 

Kata Me Hoa, hanya 3 daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak, yaitu di NTB, Kapingan (Kalimatan Tengah), dan Bangka Tengah.

"Semoga Perda ini menjadi beemanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah," harapnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: