Kasus Baku Tembak Polisi Kapolri Bentuk Tim

Kasus Baku Tembak Polisi Kapolri Bentuk Tim

 

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tim dibentuk agar pengungkapan kasus berjalan komperhensif.

“Saya telah membentuk tim khusus,” ucap Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Tim khusus ini akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono. Dia akan dibantu oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, As SDM Kapolri, dan beberapa pimpinan lainnya.

Selain itu, Kapolri juga akan melibatkan pihak eksternal. “Di satu sisi, kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Listyo.

Dia berharap tim ini mampu mengungkap peristiwa berdarah ini secara tuntas. “Mudah-mudahan ini bisa menjwab keraguan publik terkait dengan isu-isu liar,” pungkasnya.

Kapolri juga menyatakan, pihaknya bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurut jenderal bintang empat itu, penanganan kasus ini dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. 

’’Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit.

Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal. 

Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Menurut Sigit, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

Sigit memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau “scientifi crime investigation”. Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

’’Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan ‘scientific crime investigation’,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: