Ombudsman: Disdik Babel Lakukan Maladministrasi dalam PPDB

Ombudsman: Disdik Babel Lakukan Maladministrasi dalam PPDB

PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan Terlapor Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bangka Belitung, Ervawi.

Ombudsman telah meminta klarifikasi dan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Kepala Disdik Babel beserta jajaran. Dalam pertemuan itu pihak Disdik Babel telah menyatakan menyanggupi memperbaiki. Namun pada kenyataannya pihak Disdik Babel tidak komitmen.

"Artinya, Disdik Babel tidak konsisten antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukannya di lapangan," Ketus Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy kepada Babel Pos, Jumat (8/7/2022).

Ombudsman sangat menyayangkan adanya praktek seperti ini dalam menjalankan pemerintahan dan menyelenggarakan pelayanan publik. Padahal kata Yozar, tanggal 5 Juli 2022 Ombudsman telah menerima salinan Surat Kepala Dinas Pendidikan Babel No: 045/950/I/DINDIK tanggal 01 Juli 2022 perihal Penyampaian Perubahan Kedua Juknis PPDB SMA/SMK TA 2022/2023 yang isinya mengatur bahwa sistem zonasi tidak lagi menggunakan penghitungan akreditasi asal sekolah.

"Setelah kita cek di lapangan, ternyata masih menghitung akreditasi dan salah satu Kacabdin mengaku belum menerima surat perubahan juknis. Padahal informasi dari Disdik, surat perubahan juknis tersebut telah disampaikan kepada Kacabdin se-Babel. Hal itu tentunya tidak konsisten dan terkesan membohongi Ombudsman,” ungkap Yozar.

Yozar menambahkan, terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi pihak Ombudsman Babel telah meminta keterangan Kemendikbudristi RI tanggal 30 Juni 2022 yang pada saat itu diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Advokasi Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristi RI. Dalam pertemuan tersebut Pihak Kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa persyaratan akreditasi dalam PPDB sistem zonasi jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Kemendikbud sebagai regulator saja secara tegas menyatakan hal itu tidak boleh. Kami pun senada dengan Kemendikbud karena hal itu dapat merugikan siswa yang sekolah asalnya terakreditasi agak rendah atau tidak terakreditasi, padahal mungkin lokasi sekolah yang diinginkan dekat dari rumahnya. Jadi melihat kronologisnya, kami berpendapat yang dilakukan Disdik Provinsi tersebut bukan lagi keteledoran tapi kesengajaan melakukan praktek yang kurang terpuji, ” imbuh Yozar.  

Selanjutnya, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti dengan mengirimkan LAHP Korektif (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kepada atasan Terlapor Kadisdik Provinsi yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Babel.

“Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur, meminta atasan Terlapor untuk menyelesaikan melalui LAHP. Apabila atasan Terlapor tidak menindaklanjuti maka laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diterbitkan Rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan juga maka hal itu akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden.  Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 38 dan 39 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 351 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah,“ pungkas Yozar. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: