PMK Mengintai, Dinas Pertanian Bateng Keluarkan Pedoman Baru Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
KOBA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah, masih terus mengintai. Meski kasus PMK tak terlalu berbahaya bagi manusia, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah tetap melakukan berbagai upaya dalam menekan jumlah sapi yang terserang PMK.
Apalagi menjelang hari raya Iduladha 1443 Hijriah yang dikhawatirkan dapat menjadi momentum penyebaran virus tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Sunaryo mengatakan dewasa ini kasus PMK di Bangka Tengah menunjukkan tren kesembuhan yang sangat baik.
Menurutnya untuk membuat kasus PMK di Bangka Tengah benar-benar hilang serta memastikan pelaksanaan kurban berjalan dengan lancar, pihaknya telah mengeluarkan pedoman terbaru terkait tata cara penyembelihan hewan kurban.
Pedoman tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor: 524.5/789/DIPERTA/2022.
"Hewan yang akan dijadikan untuk kurban harus dinyatakan sehat dan terbebas dari PMK dengan dibuktikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang," ujarnya, Minggu (3/7/2022).
Sementara itu, bagi hewan yang terinfeksi PMK akan dilakukan pemotongan bersyarat dan aman dikonsumsi dengan syarat bagian kepala, kaki, tulang, ekor dan jeroan direbus dalam air mendidih selama 30 menit dan selanjutnya dikubur.
"Selain itu, panitia kurban harus mendaftarkan lokasi pemotongan hewan kurban ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mendapatkan kartu registrasi lokasi pemotongan, yang mana hal ini dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemotongan hewan kurban," terangnya.
Ia menghimbau kepada para panitia untuk menyiapkan sarana dan prasarana sesuai prosedur, seperti memperkirakan luas dan jarak kandang ternak dengan air bersih serta menyediakan peralatan disinfektan dan perlengkapan kebersihan lainnya.
"Jadi disinfektan disemprotkan ke petugas pemotongan, tempat pemotongan dan peralatan, setelah proses pemotongan. Kemudian, daging kurban harus didistribusikan dalam waktu kurang dari lima jam setelah proses pemotongan," jelasnya.
"Para panitia kurban juga bisa berkonsultasi langsung dengan para dokter hewan dari Dinas Pertanian Bangka Tengah, yang sudah tersedia di masing-masing kecamatan, jika dirasa ada hal-hal yang kurang dimengerti," imbuhnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: